Ngobrolin Fintech Lending bareng Tempo dan Blogger Solo

Rabu, Mei 29, 2019

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Ngobrol Tempo Fintech Landing Solo

Untuk kamu yang menjadi pengikut saya di Twitter atau Instagram (sok ngartis banget ini, wkwkwk), mungkin sudah tahu kalau beberapa hari lalu, saya sempat membagikan tweet dan membuat instastories dengan hashtag #NgobrolTempo serta #PahamiFintech di kedua media sosial tersebut.

Bukan sok iye atau apa, ya…Jadi di hari itu, sebenarnya saya sedang menghadiri acara sharing yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bersama Otoritas Jasa Keuangan di Kota Solo. Dan, yak! Tema sharing waktu itu adalah tentang fintech, dengan fokus bahasan utamanya mengenai manfaat fintech lending di dunia ekonomi.

Nah, fintech itu apa, sih?
Kalau kalian masih asing dengan istilah fintech, sebenarnya,
.
.
.
.
saya pun. Ehehe…

( ( (Untungnya ikut acara #NgobrolTempo, jadi saya sedikit agak tahu apa itu fintech dan tetek bengeknya) ) )

Jadi, fintech itu merupakan singkatan dari financial technology. Kalau kita artikan secara kasar, fintech sebenarnya adalah sebuah inovasi dibidang jasa keuangan yang diberi sentuhan teknologi modern. Layanan jasa keuangan yang disediakan oleh platform fintech pun bisa bermacam – macam. Mulai dari pembayaran, pendanaan, perbankan, hingga masalah pinjaman (lending) yang bisa kita proses dengan cepat berkat kecanggihan teknologi yang ada. Karena faktor cepat inilah, tak heran, jika fintech kini tumbuh subur dan mampu menjadi salah satu alternatif solusi bagi masalah jasa keuangan ditengah masayarakat Indonesia.

Ngobrolin Fintech Lending bareng Tempo
Acara ngobrol bareng Tempo ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019 lalu di La Taverna Café & Resto. Setelah dibuka dengan sambutan – sambutan dan sedikit pengantar tentang dunia fintech, Bapak Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Fintech) sebagai pembicara pertama mulai menyampaikan materi tentang fintech lending.

Ngobrol Tempo Fintech Landing Solo

Beliau menyampaikan, bahwa hadirnya fintech lending berbasis teknologi dan internet ini sebenarnya adalah sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam akses perbankan karena sebab tertentu. Sebagai contoh, adalah ketika ada orang yang ingin mengajukan pinjaman dan harus cair di hari yang sama. Nah, jika biasanya bank konvensional akan sedikit banyak memakan waktu untuk urusan prosedural hingga proses pencairan dana yang bisa mencapai berhari-hari, fintech hadir menawarkan kemudahan dengan berusaha memangkas waktu tersebut. Sehingga, dana pinjaman bisa sampai ke tangan peminjam (disebut juga dengan istilah borrower) dengan cepat, bahkan bisa selesai di hari yang sama saat itu juga.

Dari presentasi yang disampaikan oleh Pak Munawar, saya juga baru tahu, jika dunia fintech lending yang menawarkan kemudahan ini ternyata masih cukup rentan di Indonesia. Kenapa? Karena dari sekian banyaknya platform fintech lending yang ada, ternyata baru ada 113 fintech lending yang bisa dikatakan legal dan terdaftar di OJK. Sementara platform fintech lending ilegal yang diketahui dan berhasil diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) berjumlah lebih banyak, yaitu 947 paltform.

Ngobrol Tempo Fintech Landing Solo

Ckckck, wajib hati – hati ini kalau mau ngajuin pinjaman. Apalagi kalau dari pengalaman pribadi, sekarang juga masih musim itu dapet SMS spam yang menawarkan pinjaman – pinjaman online dalam jumlah besar dan bunga minim. Siapa tahu “mereka” ini juga masuk ke platform fintech lending ilegal yang berbahaya.

Untuk sesi selanjutnya, presentasi disampaikan oleh Pak Sonny Ch. Joseph sebagai CEO & Co-Founder Batumbu. Sebagai salah satu platform fintech lending, Batumbu memiliki cita – cita memberdayakan UKM yang ada di Indonesia untuk terus tumbuh berkelanjutan serta bersinergi bersama dalam memajukan dunia usaha dan investasi. Dan inilah salah satu nilai positif yang saya apresiasi dari Batumbu. Tak hanya bersedia sekedar “menggelontorkan” uang pinjaman saja, tapi pihak Batumbu juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para borrower melalui program – program pengembangan kapasitas yang mereka tawarkan.

Ngobrol Tempo Fintech Landing Solo

Ngobrol Tempo Fintech Landing Solo
Tanya - tanya ke salah satu booth dari platform fintech lending yang hadir di acara #NgobrolTempo

Di sesi terakhir, ada Pak Irwan Tri Nugroho, seorang akademisi UNS yang pernah mengadakan penelitian tentang dunia fintech lending. Dikesempatan ini, beliau lebih banyak sharing mengenai seluk beluk fintech landing serta bagaimana cara bijak menggunakan dana yang telah berhasil dipinjam dari penyedia jasa keuangan. Intinya, gunakan dana pinjaman itu untuk kegiatan positif dan produktif, serta jangan lupa, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa fintech landing yang akan kita gunakan merupakan platform yang legal dan sudah terdaftar resmi di OJK.

Ngobrol Tempo Fintech Landing Solo

You Might Also Like

17 comments

  1. Saya sih kalau mau berurusan sama fintech company, enggak neko-neko, yang jelas udah terdaftar di OJK. Hehe. Btw, saya beberapa kali nulis dan ngedit artikel soal fintech, tapi baru dengar soal Batumbu di tulisan ini. Baru ya?

    BalasHapus
  2. aku tuh paling ga suka sama pinjaman online, soalnya beberapa kali dpat sms bahwa nama saya menjadi penanggung hutang si A (temen). lah kok bisa, ga pernah ikutan tapi jadi penanggung hutang. Ternyata setelah baca ulasan ini, mungkin temen saya itu kena aplikasi abal2 tidak terdaftar OJK. appapun itu, bismillah hindari hutang deh.

    terimakasih mas ulasanya. baru mengerti tentang fintech ini

    BalasHapus
  3. Jadi terang dan jelas deh soal fintech landing ini.

    a nice sharing, Thank you so much

    BalasHapus
  4. Forgot one thing, I follow you #83 so I'll never miss info from you ;)

    BalasHapus
  5. Buset, banyak banget 113 platform! Yang legal aja aku nggak pada tau, haha.

    BalasHapus
  6. hati2 lho... ada beberapa yg nyatut logo ojk.
    Kejadian sama tetangga aku....
    jadi musti double cek ke website ojk juga...

    BalasHapus
  7. Wahhh apakah semua fintech begitu harus masuk OJK ya, tapi kok tempat teman saya itu juga fintech tapi tidak masuk OJK gitu, jadi hanya perlu didaftarkan di fintech negara saja.

    BalasHapus
  8. Wahhh makin bermanfaat dengan baik nih perkembangan teknologi di Indonesia. Tapi kalau masalah pinjaman sih, aku merasa lebih aman kalau pinjam teman 😂😂

    BalasHapus
  9. Gak pernah berani ngutang sama p2p gini. Soalnya bunganya mencekik semua. Medning gw utang pake cc, bisa 0% bunganya.

    BalasHapus
  10. Fintech asal terdaftar di OJK bisa dipertanggung jawabkan. Terlihat lebih simpel dibanding yang konvensional, tapi kalau gagal bayar, sama saja penagihannya mengerikan hehe.. Nice review. Oh ya, Saya follower baru blog ini. Thx

    BalasHapus
  11. wah sayangnya kok gak ada penampakan saya yak hehe

    BalasHapus
  12. Kayaknya kudu agak berhati hati ya jangan sampe keblondrok ama yg masang OJK abal abal

    BalasHapus
  13. ((sok ngartis)) wkwkwk kujuga sok ngartis pas temen bilang temennya kenal aku krn blog *huek :D

    btw ngeri juga ya 113 yang legal dan terdaftar sementara 900lainnya yang ilegal alamak panas dingin mesti hati2 nih yah

    BalasHapus
  14. musti hati2 ya kalo nyatut logo OJK asal-asalan, bisa kesandung masalah hukum nanti ya mas. thanks sharingnya...

    BalasHapus
  15. Tetanggaku ada yg coba pinjaman online. Tp kl udh jatuh tempo angsuran, trus doi blm ngangsur, sekelurhan ditlpnonin semua sm kolektornya. Wkwkwk

    BalasHapus
  16. Intinya, kalau mau berurusan dengan hal-hal yang berbau fintech, harus jeli dan hati-hati yaa..pastikan legal. Malah panjang nanti urusannya klo ketemu yang abal-abal ya

    BalasHapus
  17. Walaahh banyak yang illegal ternyata. hmmmm. harus hati-hati ini dalam dunia perfintekan dan investasi. Mending ikut yang sudah pasti aman oleh OJK aja

    BalasHapus

Yakin udah di baca? Apa cuma di scroll doang?
Yaudah, yang penting jangan lupa komen yes?
Maturnuwun ^^

FIND BLOGPOST

Total Viewers